JAKARTA - Peta kebijakan pengupahan mulai terbentuk menjelang tahun depan.
Sejumlah pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi untuk 2026, menandai awal penyesuaian upah minimum di berbagai daerah dengan kisaran kenaikan yang cukup beragam.
Hingga Senin, tercatat enam provinsi dari total tiga puluh delapan provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan UMP 2026. Besaran kenaikan yang diumumkan berada pada rentang enam hingga lebih dari sembilan persen dan akan mulai berlaku pada tahun depan.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Acuan Regulasi dan Pertimbangan Daerah
Kebijakan UMP 2026 disusun berdasarkan kerangka regulasi yang sama di seluruh daerah. PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam menghitung dan menetapkan besaran upah minimum provinsi.
Dalam praktiknya, setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Faktor pertumbuhan ekonomi daerah, struktur industri, serta daya beli masyarakat menjadi pertimbangan tambahan dalam menentukan angka UMP.
Pemerintah pusat menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, hasil penetapan UMP antarprovinsi menunjukkan variasi yang cukup lebar.
Enam provinsi yang telah menetapkan UMP menjadi gambaran awal arah kebijakan pengupahan nasional untuk tahun depan. Sementara itu, sebagian besar provinsi lainnya masih dalam proses pembahasan.
Gambaran Kenaikan di Wilayah Sumatera
Di wilayah Sumatera, dua provinsi telah lebih dulu mengumumkan UMP 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar tujuh koma sembilan persen dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumatera Utara meningkat dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau bertambah Rp 236.412. Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan penetapan tersebut telah melalui perhitungan sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka ini naik tujuh koma satu nol persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.681.561.
Penetapan UMP Sumatera Selatan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025. Keputusan tersebut ditandatangani pada pertengahan Desember dan menjadi dasar hukum penerapan UMP tahun depan.
Penyesuaian UMP di Kawasan Sulawesi
Di Pulau Sulawesi, tiga provinsi telah menetapkan UMP 2026 dengan besaran kenaikan yang berbeda-beda. Sulawesi Utara menetapkan UMP sebesar Rp 4.002.630 per bulan.
Angka tersebut naik Rp 227.205 atau sekitar enam koma nol satu delapan persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.775.425. Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 4.102.696.
Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan UMP tertinggi di antara provinsi yang telah mengumumkan kebijakan. UMP Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.179.565 per bulan atau naik sembilan koma nol delapan persen.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan UMSP untuk sektor pertambangan sebesar Rp 3.352.956 serta sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403. Penetapan ini mencerminkan karakter ekonomi daerah yang kuat di sektor tersebut.
Sulawesi Selatan juga memastikan kenaikan UMP 2026 sebesar tujuh koma dua satu persen. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja, dan tinggal menunggu pengesahan surat keputusan gubernur.
Kalimantan Tengah dan Dinamika Pengupahan
Di wilayah Kalimantan, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah yang telah menetapkan UMP 2026. Pemerintah provinsi menetapkan UMP sebesar Rp 3.686.138 per bulan.
Angka tersebut naik Rp 212.516 atau enam koma satu dua persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain UMP, UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.692.907.
Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan ini juga secara eksplisit mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dengan ditetapkannya UMP di enam provinsi, arah kebijakan pengupahan 2026 mulai terlihat. Kenaikan yang bervariasi mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan beban biaya bagi dunia usaha. Dengan mayoritas provinsi belum menetapkan UMP, dinamika pengupahan nasional masih akan sangat dipengaruhi oleh keputusan provinsi lainnya dalam waktu dekat.