BALANS.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas hadir untuk mengakhiri ketidakpastian kelembagaan pengelolaan hulu yang berlangsung lebih dari satu dekade. Setelah BP Migas dibubarkan dan SKK Migas hanya berstatus satuan kerja sementara, pemerintah mengusulkan BUK Migas sebagai pengganti permanen.
Draf yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini tidak sekadar merancang BUK Migas sebagai pengelola kontrak kerja sama (KKS). Institusi ini diproyeksikan mengampu enam fungsi sekaligus: pemegang kuasa pengusahaan, pelaku usaha, pihak dalam kontrak, pengelola kontrak, pengelola sumber daya dan aset, serta investor.
Para analis menilai persoalannya bukan pada luasnya kewenangan, melainkan percampuran fungsi negara dengan fungsi komersial dalam satu institusi. Konflik peran pun mengintai.
Enam Kewenangan dalam Satu Atap Berpotensi Tumpang Tindih
Desain BUK Migas mengingatkan pada konstruksi PERTAMINA era Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Ketika itu, PERTAMINA mengantongi kuasa pertambangan penuh: mengelola eksplorasi, produksi, dan kerja sama dengan kontraktor melalui production sharing contract (PSC). Konsekuensinya, PERTAMINA berperan ganda sebagai operator sekaligus contracting party bagi kontraktor.
Perbedaannya terletak pada bingkai hukum. PERTAMINA merupakan perusahaan negara yang menempatkan fungsi operasi, risiko usaha, dan kepemilikan aset dalam entitas bisnis. Sementara BUK Migas dalam RUU diarahkan sebagai badan hukum publik—posisi yang kontras dengan fungsi bisnis yang diadopsinya.
Menurut pengamat, tanpa pelurusan, terjadi inkonsistensi konsekuensial: keputusan dan pertanggungjawaban akan menggunakan logika berbeda antara badan publik dan entitas komersial.
Risiko Bisnis vs Akuntabilitas Publik
Konsekuensi serius muncul ketika badan hukum publik dipaksa mengambil risiko eksplorasi tinggi. Dalam industri hulu, kegagalan pengeboran adalah hal lumrah. Sumur eksplorasi kerap tidak menemukan cadangan ekonomis, biaya pengembangan sering membengkak, dan produksi aktual bisa jomplang dari target.
Dalam logika bisnis, kondisi tersebut dianggap risiko keputusan investasi yang wajar. Namun dalam kerangka badan publik, setiap kegagalan berpotensi menjadi sorotan dan pertanyaan akuntabilitas. Kondisi ini dapat mendorong BUK Migas bersikap sangat hati-hati—yang ujung-ujungnya justru memperlambat pengambilan keputusan.
Situasi kian kompleks jika keputusan kontraktual harus melalui persetujuan politik. DPR idealnya menjalankan fungsi pengawasan kebijakan, bukan ikut campur dalam keputusan operasional dan pelaksanaan kontrak. Pemisahan antara ruang politik dan ruang operasi menjadi prasyarat agar BUK Migas dapat bergerak lincah.
Fungsi Negara Harus Tetap Melekat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 menjadi rambu penting: negara tetap wajib menjalankan fungsi pengelolaan (beheersdaad) atas sumber daya migas. Artinya, BUK Migas tidak tepat jika direduksi menjadi sekadar administrator kontrak.
Pemisahan jelas antara fungsi pengelolaan negara dan fungsi bisnis menjadi keharusan. BUK Migas semestinya menjalankan tiga peran utama: menerima mandat pengusahaan hulu, mengelola portofolio wilayah kerja, serta memastikan optimalisasi cadangan dan produksi—tanpa merangkap sebagai investor yang mengambil risiko korporasi.
Kejelasan pembagian peran ini menentukan apakah industri hulu migas Indonesia mampu menarik investasi jangka panjang atau semakin ditinggalkan investor.