500 Santri Sidoarjo Keracunan, Operasional MBG Dihentikan Sementara; Kelalaian Berujung Proses Hukum

500 Santri Sidoarjo Keracunan, Operasional MBG Dihentikan Sementara; Kelalaian Berujung Proses Hukum
Caption: Petugas menunjukkan ompreng makanan MBG saat pemeriksaan di SPPG Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (3/9/2025).

BALANS.ID — Insiden keracunan massal yang melanda Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggul Angin, Sidoarjo, pekan ini menjadi pemicu evaluasi besar-besaran program MBG. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah yang bertanggung jawab atas pendistribusian makanan ke lokasi tersebut kini nonaktif sementara.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta investigasi menyeluruh. Ia menegaskan tidak ada toleransi atas kelalaian yang membahayakan anak-anak.

"Saya minta diperiksa sampai tuntas. Kalau terbukti kepala SPPG tidak bertanggung jawab, tindak tegas. Tidak ada toleransi. Memberi makan anak-anak kita adalah tanggung jawab yang sangat besar karena menyangkut kesehatan, keselamatan dan masa depan manusia," tegas Zulhas dalam keterangan resmi Kamis (3/9).

Kronologi: Label Waktu Kedaluwarsa yang Tidak Sesuai Realita

Investigasi awal BGN menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap standar disiplin penyelenggaraan dan penyajian makanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara dokumen pelabelan dan praktik di lapangan.

Ahli gizi dan pengelola SPPG hanya melabeli satu dari sekian banyak ompreng yang dikirim. Padahal, label tersebut memuat informasi penting, seperti batas waktu konsumsi makanan. Dalam kasus ini, makanan matang pada pukul 05.00 pagi dan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 pagi.

Namun, pada ompreng yang dilabeli tertulis makanan matang pukul 08.00 pagi dengan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 pagi. Ironisnya, kiriman makanan tiba di sekolah pada pukul 11.30 hingga 11.40 siang. Santri baru menyantap makanan tersebut di atas pukul 12.00 siang, melewati batas waktu aman konsumsi.

Sanksi Tegas Menanti Pengelola yang Lalai

Kepala BGN Sudaryono menyebut insiden ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan tindakan yang direncanakan secara tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan mencopot pejabat SPPG yang terbukti bersalah dan menyeretnya ke aparat penegak hukum.

"Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja," kata Sudaryono dalam unggahan Instagram, Kamis (3/9).

"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," sambungnya.

Evaluasi Nasional Mengawasi 27.485 Dapur MBG

Pemerintah menjadikan insiden Sidoarjo sebagai alarm untuk memperketat pengawasan operasional dapur MBG di seluruh Indonesia. Zulhas memerintahkan seluruh kepala SPPG dan pengelola dapur untuk memastikan bukan hanya makanan terdistribusi, tetapi juga aman dan layak konsumsi.

Data evaluasi internal menunjukkan masih banyaknya dapur yang belum memenuhi standardisasi. Dari 27.485 SPPG yang beroperasi, pemerintah menemukan 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki Sertifikat Laik Higien.

"Kita tidak hanya mengejar berapa banyak dapur yang beroperasi atau berapa banyak penerima manfaat. Yang utama adalah makanan harus aman, bergizi, dan prosesnya memenuhi standar. Kalau standar tidak dipenuhi, kita tindak," pungkas Zulhas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index